Dengan tema “Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM Melalui Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal”, program ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pendampingan diberikan secara teknis mulai dari pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, unggah dokumen, hingga penerbitan NIB. Peserta juga mendapat penjelasan mengenai prosedur sertifikasi halal, syarat administrasi, standar produk, dan alur pengajuan melalui lembaga resmi.
Dua pelaku UMKM, Ibu Yuni (produsen brownies kukus) dan Ibu Mamah (produsen keripik pisang), menjadi peserta utama. Selain pendampingan administratif, mahasiswa juga memberi masukan terkait pengemasan, strategi pemasaran, dan branding produk.
Penanggung jawab program, Siti Aliza Fahira, menegaskan bahwa legalitas usaha adalah investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM.
“Kami berharap pendampingan ini menjadi langkah awal agar UMKM Desa Pasirjaya semakin percaya diri menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.
Ibu Yuni mengaku terbantu karena sebelumnya ragu dan tidak memahami proses pembuatan NIB. Sementara Ibu Mamah baru pertama kali mendapat edukasi sertifikasi halal dan termotivasi memperbaiki kemasan serta mengikuti standar halal.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyusunan rencana tindak lanjut. Mahasiswa berkomitmen memantau proses legalitas hingga selesai, sedangkan pelaku UMKM siap melanjutkan proses administrasi.
Kegiatan ini diharapkan menciptakan ekosistem UMKM halal berbasis desa yang mandiri, inovatif, dan kompetitif. Target jangka pendeknya, seluruh UMKM Desa Pasirjaya memiliki NIB dan mengajukan sertifikasi halal, dengan tujuan jangka panjang menjadikan desa ini sebagai percontohan pengembangan UMKM halal berdaya saing nasional.
Penulis: Titi Fania Rabani
0 Komentar