![]() |
Foto: YouTube/TV Parlemen RI |
Lingkar Studi Pers, Jakarta - Kamis 2 Oktober 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan RUU (Rancangan Undang - Undang) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas perubahan Undang - Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan pengaturan BUMN (BP BUMN). Badan baru ini akan berada setingkat Kementerian dan kepala BP BUMN bertanggung jawab penuh dan langsung terhadap presiden.
Riri Widyantini Menteri PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) dalam Keterangannya di rapat DPR RI yang mewakili pemerintah menyatakan urgensi perubahan Kelembagaan sebagai bentuk penataan ulang untuk menjadikan BUMN good corporate governance yang mendorong BUMN sebagai katalis pembangunan berkelanjutan, penggerak ekonomi yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.
" Sebagimana yang kita ketahui bersama, RUU BUMN ini telah menempuh proses yang intensif dan tuntas pada pembicaraan tingkat 1 dan menghasilkan persetujuan untuk diteruskan ke pembahasan tingkat puncak hari ini yang akan di sahkan," ujar Riri Widyantini.
Sebelum disahkannya UU baru ini, Komisi VI DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) yang menggelar kegiatan rapat dengar pendapat umum. Mengundang praktisi dan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Lampung, Universitas Jember dan Universitas gadjah Mada.
Perubahan Undang - Undang BUMN ini disahkan dalam rapat paripurna ke-6, masa sidang 2025 - 2026 yang di pimpin oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis: Fachryza
0 Komentar