Polisi Tangkap 9 Orang dalam Aksi Mahasiswa "Tolak Omnibus Law" di depan Gedung DPR RI



Jakarta(5/20) - Mahasiswa Se-Jabodetabek dan Banten menggelar aksi "Tolak Omnibus Law" di depan gedung DPR RI. Aksi tersebut, sempat terjadi insiden keributan antara aparat kepolisian dengan massa mahasiswa pada Rabu, (4/3/2020).

Keributan tersebut menyebabkan 9 mahasiswa yang tertangkap oleh aparat kepolisian. Setelah dikonfirmasi, ada beberapa pelajar yang tertangkap oleh aparat kepolisian yang ingin masuk ke dalam massa aksi.

"Sudah ada konfirmasi dari mereka untuk bisa gabung dengan kami. Karena, aksi yang kita lakukan adalah aksi damai dan ingin mengajak elemen masyarakat untuk bergabung dengan aksi kami," ujar Alif Zulvikar Syahroni, Presiden Mahasiswa BEM KBM STT PLN.

Setelah bernegosiasi antara pihak BEM SI dengan kepolisian, mereka yang tertangkap hanya 2 orang yang dibebaskan. Selebihnya masih dalam penahanan dan proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Ada yang bisa dibebaskan, ada yang harus diperiksa lebih lanjut. Dari teman-teman pelajar, ada orang tua yang harus dipanggil dulu. Karena, penanganan untuk anak usia sekolah harus dipanggil orang tuanya dahulu. Dari kita BEM SI tidak akan lepas tangan dan tetap membantu," tambah Alif.

Setelah dikonfirmasi lebih lanjut via WhatsApp, bahwa yang masih tertahan sudah dibebaskan setelah orangtua dari pelajar datang menemui anak-anaknya.

Pada saat mahasiswa ingin merangsak ke dalam gedung DPR RI, sempat terjadi aksi dorong mendorong, karena ada tindakan provokasi.

"Kita menekankan kepada aparat memang tadi ada insiden yang tidak diinginkan kepada masyarakat dan massa aksi, untuk tidak melakukan tindakan provokasi," ujar Pier dari PNJ.(Sid/Niss/Sofi)

Posting Komentar

1 Komentar