Mahasiswa Se-jabodetabek Banten Menggelar Aksi "Tolak Omnibus Law" di depan Gedung DPR RI



Jakarta(5/20) - Aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada hari Rabu, (4-3-2020) diikuti oleh 13 Universitas Se-Jabodetabek Banten.

Masa mahasiswa yang hadir pada aksi tersebut merupakan bagian dari BEM Se-Jabodetabek- Banten yang menolak RUU Omnibus Law. Aksi tersebut diawali dengan melakukan long march dari depan gedung TVRI, Jakarta sejak rabu siang, lalu berorasi di depan gedung DPR RI. Mereka menilai RUU Omnibus Law ini sangat merugikan kelas pekerja dan menguntungkan pengusaha atau investor. Mereka pun menilai Omnibus Law ini tak berpihak pada rakyat kecil.


"Suara Tuhan adalah suara rakyat. Barangsiapa pun yang menyalahkan suara Tuhan dan menindas rakyat kecil harus kita lawan," ujar seorang orator dari kampus UNJ.

Mereka pun berjanji akan menggelar aksi lanjutan yang serupa di lain waktu dengan masa yang lebih banyak. "Jika tidak ada respon dari DPR, maka kami akan membuat massa lebih banyak. Dan akan membuat romantisme 98," tambah orator di atas mobil.

Menurut mahasiswa, penyusunan draf Omnibus Law sangat melanggar UU yaitu UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"Awal pembuatan Omnibus Law ini saja sudah cacat," ujar orator dari UPN Veteran Jakarta.

Atas kekecewaan itu, mahasiswa dari personil kepolisian yang berjaga di lokasi sempat terlibat saling dorong mendorong. Karena, mahasiswa tidak dapat bertemu dengan anggota dewan. Namun, situasi cepat terkendali kembali. Mengakhiri gelaran aksi, koordinator BEM SI wilayah Jabodetabek dan Banten, Bagas Maropindra menyampaikan 5 tuntutan mahasiswa terkait RUU Omnibus Law. (Sid/Niss/Sofi)

Posting Komentar

0 Komentar