Tidak Mengikuti Lokakarya Kemahasiswaan, Universitas Djuanda Putus Hubungan dengan 35 Ormawa KM UNIDA



Ciawi (26/12) - Lokakarya Kemahasiswaan yang diadakan pada tanggal 20 Desember 2019 hingga 22 Desember 2019 hanya diikuti 9 ormawa dari total 44 ormawa KM UNIDA.

Terkait hal itu pada tanggal 23 Desember 2019 pihak Universitas Djuanda atau rektorat mengeluarkan surat edaran yang berisi beberapa point ditunjukkan kepada ormawa yang tidak mengikuti acara Lokakarya Kemahasiswaan pekan lalu . 

Point yang di tulis oleh pihak kampus kepada ormawa yang tidak mengikuti acara Lokakarya sebagai berikut : 

1. Putus hubungan dengan Universitas.
2. Dilarang melakukan kegiatan atas nama Universitas Djuanda dan jika ingin melakukan kegiatan harus seizin Rektor.
3. Mencabut hak dan kewajibannya sebagai ormawa Universitas Djuanda, termasuk penggunaan sekretariat, pengajuan dana, dan penggunaan fasilitas universitas. 
4. Jika ingin masuk kembali menjadi ormawa Universitas Djuanda, silahkan mengajukan permohonan dengan program kerja dan konsep yang jelas, struktur organisasi dan AD/ART.

Terlihat pada surat edaran yang di keluarkan oleh pihak kampus bahwa 35 Ormawa yang tidak mengikuti acara Lokakarya dinyatakan dibekukan dan melarang aktivitas kepada 35 Ormawa dikampusnya.

Sebagaimana diketahui walaupun sudah ada larangan di dalam surat edaran yang dikeluarkan pihak kampus, 35 Ormawa ini tetap gigih melakukan aktivitas masing masing ormawanya seperti biasa dan bertahan di sekretariatnya masing-masing.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak kampus jelas saja ditentang oleh para ormawa , pasalnya kebijakan kampus seakan-akan terlihat bahwa  tidak ada musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini dan bisa dikatakan keputusan sepihak dari pihak kampus.

Rusdi Cassidy selaku ketua MPM KM UNIDA merasa keberatan, "terkait surat edaran yg beredar di ormawa cukup kaget, karna menurut saya itu terlalu otoriter dan kurang bijaksana. Mungkin langkah selanjutnya,  saya dan presiden mahasiswa UNIDA akan mengkaji dulu dan bertemu dengan pimpinan kampus untuk membahas terkait surat edaran dari rektorat ini" ujar Rusdi.

"Iya pada intinya kebijakan kampus tidak bisa merangkul ormawa.  Padahal salah satu untuk menopang akreditasi kampus adalah kegiatan ormawa," Tegasnya.

Hal senada dijelaskan oleh Presiden Mahasiswa UNIDA, Andi Khiyyar yang sangat menyesalkan dengan di buatnya surat edaran dari pihak kampus tersebut.  


"Kita Ormawa akan audiensi dulu dengan Pihak Kampus untuk mencabut Surat Edaran itu dan Mengoptimalkan Alur Birokrasi Kampus" Ujar Andi.

Adapun dari BEM KM Universitas Djuanda memberikan balasan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak kampus yang terdiri dari beberapa point yaitu :
1. Surat tersebut tidak mendidik, dibuat dengan emosional yang tinggi dan tidak pantas terbit didunia pendidikan, juga terdapat redaksi yang rancu didalamnya. 
2. Surat tersebut memecah belah Mahasiswa, sehingga tertuang jelas dalam redaksi adanya pemisahan antara yang hadir dan yang tidak hadir. 
3. Surat tersebut memicu tindakan anarkis antara Ormawa dan Rektorat. 
4. Surat tersebut menjadi trackrecord yang buruk bagi Rektorat dalam menyelesaikan permasalahan Mahasiswa, sehingga terjadi krisis kepercayaan Mahasiswa terhadap Rektorat. 
5. Dengan turunnya surat tersebut bisa mencoreng nama baik Universitas Djuanda. Degan adanya surat ini kami menyerukan kepada Seluruh Ormawa Universitas Djuanda kami selaku Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor menuntut pencabutan Surat Edaran tersebut.

Dengan demikian Ormawa KM UNIDA akan mengadakan pertemuan dengan para pemimpin kampus untuk menyelesaikan permasalahan ini pada hari Kamis, 26 Desember 2019 di Aula Gedung C (Sid).

Posting Komentar

0 Komentar