Audiensi ORMAWA dan UKM dengan Para Petinggi Kampus



Bogor - Ormawa UNIDA mengadakan audiensi dengan para pimpinan Universitas Djuanda mengenai kelanjutan dari surat edaran nomor 1304/01/K-SED/XII/2019, yang dikeluarkan pihak kampus beberapa hari yang lalu. Adapun audiensi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Desember 2019 yang bertempat di Aula Gedung C Universitas Djuanda.

Audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan mencari solusi atas surat edaran yang di keluarkan rektorat beberapa hari yang lalu kepada ormawa dan klarifikasi mengenai ketidakikutsertaan ormawa pada acara lokakarya.

Adanya penayangan video di awal audiensi mengenai tempat kegiatan lokakarya yang ditayangkan oleh pihak kemahasiswaan , di mana pihak kampus berusaha menjawab tuntutan poin nomor 4 dan 5 yang dikeluhkan oleh ormawa pada surat permohonan yang di tandatangani oleh seluruh ORMAWA dan UKM pada beberapa pekan lalu.

Dr. Ir. Dede Kardaya., M.Si selaku Rektor UNIDA mengatakan bahwa sehari sebelum lokakarya para ormawa sebagian besar sudah mengisi form atau sudah mengkonfirmasi akan mengikuti lokakarya kemahasiswaan.
"Pada saat sebelum acara pihak kemahasiswaan mendata siapa saja yang akan mendelegasikan ormawanya untuk menghadiri acara lokakarya ini, namun pada saat hari H hanya beberapa ormawa yang hadir tepatnya pada hari kedua terdapat 9 ormawa yang menghadiri lokakarya," ujarnya Dede.

Andi Khiyyar selaku Presiden Mahasiswa (Presma) UNIDA mengemukakan argumennya bahwa sebenernya masalah sudah selesai sesaat setelah Andi datang langsung ke acara lokakarya dan memberikan surat permohonan agar acara lokakarya di undur. 
"Seharusnya masalah sudah clear saat saya dan ketua MPM datang ke Citeko untuk memberikan surat permohonan yang telah disepakati ormawa, tetapi munculnya surat edaran dari rektorat membuat hati para ORMAWA dan UKM bergejolak," ujar Andi.

Para ORMAWA dan UKM yang diwakili oleh Presma mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi untuk kegiatan lokakarya tersebut.

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. Mengungkapkan bahwa tidak seharusnya surat edaran berisi sanksi, menurutnya ada perbedaan antara surat peraturan dan edaran. "Karena menurut saya tata urutan itu ada sanksinya tapi kalo surat edaran tidak ada sanksi, tapi disitu ada sanksi bahwa kita putus hubungan dan tidak ada hak serta kewajiban ini dengan sarat diperbaiki itu bagi kami sanksi," ujar Endeh.

Adapun pernyataan Wakil Dekan III FISIP, M.YGG Seran, Drs., M.Si memberikan beberapa opsi untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Pada dasarnya permasalahan ini tidak akan selesai kalau kita melihat terus kebelakang mempertahankan argumen masing-masing, dan opsi saya segera selesaikam progran kerja masing-masing ormawa, saya siap membantu jika ada kesulitan membuat program kerja," ujarnya

"Kita harus dekat dengan mahasiswa karena bagaimanapun mahasiswa adalah suatu komponen dari Universitas". Tambah Seran.

Setelah banyak argumen yang masuk dalam audiensi baik berasal dari ORMAWA KM UNIDA, beberapa Dekan fakultas, beberapa pembina UKM, dan pimpinan kampus lainnya, keputusan akhir yang di ambil oleh Rektor UNIDA yaitu bahwa akan direvisinya surat edaran yang telah di keluarkan oleh rektorat dari poin A sampai dengan poin C dan untuk poin D tetap para ormawa menyerahkan program kerja, struktur dan AD/ART-nya pada acara lokakarya. Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada BEM KM UNIDA untuk menyelenggarakan lokakarya kembali dengan catatan pihak kampus tidak dapat membantu dalam artian membantu dana anggaran. Pada penghujung acara seluruh ORMAWA UNIDA yang hadir bersalaman langsung dengan para pimpinan kampus sebagai tanda bahwa telah tercapainya kesepakatan.
(Say/Agung)

Posting Komentar

0 Komentar