Lingkar Studi Pers, Bogor - Selama satu bulan ditempatkan di Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bogor, unit yang di dalamnya juga menempel fungsi kehumasan, saya sempat mengira tugas paling menantang adalah menyunting video liputan agar cepat tayang. Ternyata bukan. Bagian yang justru menuntut kehati-hatian paling besar adalah sesuatu yang jarang terlihat oleh warganet menangani permintaan informasi publik dan keluhan masyarakat yang masuk lewat berbagai saluran, mulai dari kolom komentar media sosial hingga aplikasi pengaduan pemerintah kota.
Sebagai badan publik, dinas pendidikan terikat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Konsekuensinya, ada petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang bertugas menyediakan dokumen dan data secara terbuka, mulai dari aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru, syarat Bantuan Siswa Miskin, sampai mekanisme penanganan Anak Tidak Sekolah. Di atas kertas, semua ini terdengar administratif. Di lapangan, saya melihat betapa satu jawaban yang keliru atau terlambat soal zonasi sekolah bisa memicu kegelisahan ratusan orang tua dalam hitungan jam, jauh lebih cepat daripada kecepatan tim menyusun klarifikasi resmi.
Pengalaman itu membuat saya menilai ulang apa yang sebenarnya dimaksud dengan komunikasi publik yang "tepat, cepat, objektif, dan mudah dipahami", sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015. Selama ini publik cenderung menilai kecepatan humas pemerintah dari seberapa rajin akun Instagram mengunggah, padahal ukuran yang jauh lebih menentukan kepercayaan justru ada di ruang yang lebih sunyi: seberapa cepat dan jelas dinas menjawab satu aduan tentang pungutan liar di sekolah, atau satu pertanyaan orang tua yang bingung soal kuota zonasi.
Di sinilah saya memahami mengapa humas pemerintah kerap disebut sebagai gatekeeper, penjaga gerbang informasi. Setiap data yang hendak dibuka ke publik harus disaring dulu, bukan untuk menutup-nutupi, melainkan untuk memastikan informasi itu akurat dan tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu, apalagi saat menyangkut data pribadi siswa atau proses hukum yang masih berjalan. Namun peran penyaring ini juga rawan disalahpahami sebagai lambat atau tertutup jika tidak dibarengi komunikasi yang jujur tentang alasan sebuah informasi belum bisa dirilis.
Masalahnya, unit yang menangani keterbukaan informasi dan pengaduan ini sering kali adalah orang-orang yang sama dengan yang memproduksi konten Instagram, menjawab telepon warga, sekaligus menyiapkan siaran pers untuk kunjungan pimpinan. Ketika satu isu pengaduan sedang ramai, produksi konten rutin otomatis tertunda, dan sebaliknya. Beban ganda semacam ini jarang terlihat oleh masyarakat, yang hanya menilai dari tampilan akhir: apakah unggahan hari ini konsisten atau tidak.
Menurut saya, di sinilah pemerintah daerah perlu mendudukkan ulang fungsi PPID dan pengelolaan pengaduan sebagai bagian yang setara pentingnya dengan produksi konten digital, bukan sekadar tugas sampingan yang menumpuk di meja yang sama. Pemisahan peran yang lebih jelas, sekalipun dengan jumlah personel terbatas, disertai standar waktu respons untuk setiap jenis pertanyaan publik, akan membantu memastikan bahwa kecepatan menjawab keluhan warga tidak kalah diperhatikan dibanding kecepatan mengunggah foto kegiatan.
Satu bulan magang ini pada akhirnya mengajarkan saya bahwa kepercayaan publik terhadap sebuah instansi pendidikan tidak dibangun semata dari estetika unggahan yang rapi, tetapi juga dari kejujuran dan kecepatan dalam merespons hal-hal yang tidak selalu menyenangkan untuk dijawab. Konten yang indah bisa menarik perhatian, tetapi jawaban yang jelas atas kegelisahan orang tua siswalah yang sesungguhnya menjaga nama baik sebuah lembaga di mata masyarakat yang dilayaninya.
Penulis: Mackenzie Philana Calista

0 Komentar