𝗠𝗮𝗷𝗲𝗹𝗶𝘀 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗣𝗕𝗕 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗔𝗸𝘂𝗶 𝗣𝗮𝗹𝗲𝘀𝘁𝗶𝗻𝗮 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗱𝗮𝘂𝗹𝗮𝘁

Foto: REUTERS

Lingkar Studi Pers, Bogor – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 12 September 2025 mengesahkan Deklarasi New York sebagai langkah penting pengakuan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat. Dari 193 negara anggota PBB, sebanyak 142 mendukung, 10 menolak, dan 12 memilih abstain.

Deklarasi tersebut memuat peta jalan menuju solusi dua negara, termasuk gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan seluruh sandera, serta pembentukan negara Palestina yang layak dan berdaulat. Dokumen itu juga menolak pembangunan permukiman ilegal yang dinilai menghambat prospek perdamaian di kawasan.

Direktur Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), H.E. Yousef Al-Othaimeen, menegaskan pentingnya dukungan global terhadap Palestina. Ia menyerukan agar masyarakat internasional mengambil langkah nyata untuk menghormati hak asasi rakyat Palestina.

Sementara itu, situasi kemanusiaan di Gaza masih menjadi sorotan dunia akibat tingginya jumlah korban sipil dan dampak konflik yang terus berlangsung.

Indonesia secara konsisten menyatakan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keadilan dan kemanusiaan harus menjadi landasan utama perdamaian di Timur Tengah.
“Indonesia berdiri teguh mendukung hak rakyat Palestina untuk hidup merdeka dan damai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persatuan umat Islam adalah kunci untuk mewujudkan perdamaian dan memastikan masa depan peradaban Islam tetap terjaga.

Deklarasi New York menjadi perhatian utama dunia internasional dan diharapkan membuka ruang dialog serta solusi damai antara Israel dan Palestina. Seluruh pihak didorong untuk mengambil langkah konstruktif demi terciptanya perdamaian berkelanjutan di kawasan tersebut.

Penulis: Siti Balqis Sari Manah 

Posting Komentar

0 Komentar