Yuk, Kenali Asal-Usul Dibalik Nama Kebun Raya Kuningan

 

Lingkar Studi Pers, Bogor (14/02) - Salah satu objek wisata di Kuningan yang menyuguhkan pesona di atas gunung, yaitu Kebun Raya Kuningan. Tempat ini merupakan salah satu objek wisata yang berada di kaki Gunung Ciremai, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 


Tempat wisata yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini, tak hanya menawarkan pemandangan dari atas gunung, tetapi juga disertai dengan taman yang indah serta panorama yang menawan. Tak heran, jika banyak pengunjung merasa puas dengan keindahannya.


Tempat wisata ini dinamakan Kebun Raya Kuningan karena, tempatnya berada di desa terakhir Kabupaten Kuningan. Selain itu, nama 'Kuningan' disesuaikan dengan logo Kabupaten Kuningan. "Dinamakan Kebun Raya Kuningan sendiri karena, diambil dari logo Kuningan yaitu bokornya (piringan besar berbentuk cekung dan lebar, terbuat dari logam) yang berwarna kuning," tutur Amin, salah satu petugas wisata tersebut.


Maka dari itu, Kebun Raya Kuningan identik dengan bunga kuning atau disebut _muraya_, sehingga tempat wisata ini banyak ditumbuhi bunga berwana kuning.


Kebun Raya Kuningan pertama kali didirikan pada 2005 silam. Namun, ditahun tersebut Kebun Raya Kuningan masih berbentuk hutan.


Pada 2009, mulai ada perekrutan karyawan untuk mengelola hutan yang sekarang menjadi Kebun Raya Kuningan. Menginjak 2015, Kebun Raya Kuningan mulai beroperasi dan dipadati pengunjung.


Kebun Raya Kuningan sebetulnya memiliki kesamaan dengan Kebun Raya Bogor dan Cibodas. Hanya saja yang membedakannya, Kebun Raya Bogor dan Cibodas merupakan peninggalan Belanda, sedangkan Kebun Raya Kuningan benar-benar dirintis dari nol oleh orang-orang yang berkompeten di Kabupaten Kuningan.


Kebun Raya Kuningan dibuka setiap hari. Untuk menikmati objek wisata ini, pengunjung hanya perlu merogoh uang sejumlah Rp6.000 per orang. Bagi pengunjung yang mengendarai motor diharuskan membayar parkir seharga Rp3.000, sedangkan yang mengendarai mobil membayar parkir seharga Rp6.000. Harga tiket masuk tersebut sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.


(Silvia)

Posting Komentar

0 Komentar