Pengurus LSP yang menjadi Timses ataupun Calon, harus mundur dari profesinya



Bogor - (21/11) Memasuki masa pemira BEM KM Universitas Djuanda 2019 , Ketua Lingkar Studi Pers (LSP) mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas pengurus LSP. Ketua Lingkar Studi Pers (LSP) menghimbau untuk pengurus jika ingin mencalonkan diri dalam Pemira baik sebagai calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Djuanda serta tim sukses pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diharuskan cuti atau mundur sebagai jurnalis. 

Ketua Lingkar Sudi Pers (LSP) Sidi Nur Hanafiah menuturkan para jurnalis di LSP memiliki tugas untuk kepentingan massyarakat kampus, bergabung menjadi tim sukses atau mencalonlan diri maka menyalahi prinsip itu.

"Kami minta supaya dia nonaktif, cuti sementara, atau mundur dari profesi wartawan," ujar Sidi.

Ia menuturkan, sejumlah pengurus telah cuti dari profesinya saat menjadi salah satu wakil calon di Pemira Universitas Djuanda tahun 2019 dengan memberikan surat curi kepada Pimpinan Umum Lingkar Sudi Pers. Hal tersebut dinilai Sidi merupakan contoh yang bagus. 

Adapun beberapa pengurus yang telah di keluarkan dari kepengurusan LSP karena menjadi timses dengan tidak memberikan surat cuti kepada Pimpinan Umum LSP.

Pimpinan Umum Lingkar Studi Pers menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 60/05/LSP/XI/2019 tentang Himbauan Pengurus Ukm Lingkar Studi Pers Yang Terlibat Dalam Kampanye, Tim Sukses, dan Pencalonan di Pemira BEM KM Universitas Djuanda Tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau pengurus LSP yang maju ke Pemira, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif atau cuti sebagai pengurus LSP, jika tidak memberikan surat cuti harus mengundurkan diri secara permanen ataupun dikeluarkan sebagai pengurus LSP. (Sof)

Posting Komentar

0 Komentar