SEMINAR BEM FH UNIDA“Supremasi Hukum untuk Kabupaten Bogor Berkeadilan yang Menyatu dalam Tauhid”

Masyarakat Bogor pada Rabu (7/5/2014) malam dikejutkan dengan berita ditangkapnya Bupati RY dalam Operasi Tangkap Tangan OTT Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dikediamannya. RY diduga terkait dengan kasus suap tukar menukar kawasan hutan dengan PT. Bukit Jonggol Asri sebesar Rp. 4,5 miliar. Akhirnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis RY selama lima tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp. 300 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun. (Sumber : www.hukumonlie.com). Kasus tersebut adalah salah satu contoh dari kasus-kasu korupsi yang terjadi di Bogor yang mendasari diadakannya seminar pada Kamis (17/12/2015), oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, dengan tema “Supremasi Hukum untuk Kabupaten Bogor Berkeadilan yang Menyatu dalam Tauhid”.
Pembicara dalam seminar ini dihadirkan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Bogor, Firman Wijaya, SH., dan Wakil Rektor Senior Endin Mujahidin. Ketua BEM Fakultas Hukum Fahreza Anwar dalam sambutannya menyampaikan bahwa diperlukan adanya seminar ini untuk mengkaji problema-problema yang ada di kabupaten Bogor khsusnya problema yang terkait dengan hukum, juga untuk memberikan pendidikan tauhid untuk masyarakat Bogor. Salah satunya dari lulusan Universitas Djuanda yang bisa menerapkan Tauhid di masyarakat. Kegiatan ini juga didukung oleh Wakil Ketua BEM-KM UNIDA Ryan Hidayat agar kegiatan positif seperti ini juga dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang ada di UNIDA.
Firman Wijaya, SH ketua LBH Pemuda Bogor mengingatkan peserta seminar pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bogor RY. Kasus tersebut berarti membuka bahwa khususnya di Kabupaten Bogor, hukum masih rendah untuk ditegakkan. “Bogor adalah kota yang kondusif, bahkan program-programnya sinergis dengan kebutuhan masyarakat Bogor. Tapi dengan tertangkapnya RY bobroknya Bogor menjadi terlihat.” Ucapnya. Dengan adanya kasus RY, yang juga menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor adalah kasus dengan dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014.
Jika dilihat satu persatu, supremasi berarti tertinggi (teratas) dan hukum bisa diartikan sebagai suatu peraturan. Jadi singkatnya, Supremasi Hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Firman Wijaya juga mengharapkan mahasiswa sebagai gerakan yang dipercaya oleh masyarakat, seharusnya mahasiswa yang berada di depan untuk membongkar kasus-kasus hukum. Karena mahasiswa adalah agen perubahan, diharapkan mahasiswa bisa membuat gerakan untuk mencegah korupsi.
Selanjutnya Wakil Rektor Senior, Endin Mujahidin menyampaikan materi Kepemimpinan dalam Perspektif  Transendental, yaitu penyebab mengapa orang melakukan korupsi, karena di dalam dirinya mengalami kehampaan spiritual sehingga melakukan hal-hal yang buruk. “Perintah agama yang tidak dipahami dan diamalkan oleh pemimpin-pemimpin yang melakukan tindakan korupsi, salah satunya Bupati Bogor RY” tuturnya. Firman Allah SWT telah tercantum dalam Al-Qur’an tentang bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik dan amanah. “Jadilah pengacara, jadilah hakim yang bertauhid agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena, bila menjadi orang yang jahat orang tersebut akan menerima balasan yang buruk.” Tutupnya

Posting Komentar

0 Komentar