![]() |
Sumber: Merdeka.com |
Lingkar Studi Pers, Bogor – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyatakan bahwa mahasiswa dan ibu rumah tangga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini muncul dalam sidang pendahuluan uji materi yang diajukan oleh sejumlah warga sipil, termasuk mahasiswa dan ibu rumah tangga, yang menilai beberapa pasal dalam Undang-Undang TNI mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Namun, perwakilan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan dan perwakilan hukum dari DPR RI menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa para pemohon tidak memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut.
“Para pemohon tidak memiliki hubungan langsung dan spesifik yang dirugikan akibat berlakunya Undang-Undang TNI. Maka dari itu, permohonan mereka cacat formil,” ujar kuasa hukum DPR dalam sidang di MK, Selasa (24/6).
Pemerintah juga menegaskan bahwa Undang-Undang TNI merupakan instrumen hukum penting dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, sehingga gugatan warga sipil tanpa kompetensi hukum dianggap tidak relevan.
Pernyataan ini memantik kontroversi di tengah masyarakat sipil. Sejumlah pengamat hukum tata negara menyayangkan sikap eksklusif tersebut dan menilai bahwa semua warga negara seharusnya memiliki hak untuk menggugat undang-undang yang berdampak pada kehidupan publik.
“Pembatasan partisipasi warga dalam pengujian undang-undang jelas mengancam semangat konstitusi yang menjamin hak warga negara atas keadilan,” kata Nuraini, pengamat hukum dari Universitas Nasional.
Gugatan terhadap Undang-Undang TNI ini sendiri dipicu oleh kekhawatiran masyarakat sipil terhadap potensi perluasan peran militer dalam kehidupan sipil, termasuk dalam ranah penegakan hukum, yang dianggap melampaui batas fungsi pertahanan negara.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses uji materi ini dengan memeriksa kelengkapan administrasi serta mempertimbangkan argumentasi para pihak terkait legal standing pemohon.
Penulis: Rifqi Galan Firdaus
0 Komentar