Urgensi Kekayaan Intelektual di Dunia Akademik
Dalam sambutannya, Prof. Concellor selaku keynote speaker, menyatakan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari membangun peradaban ilmiah dan ekonomi bangsa.
“Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan terhadap hasil inovasi, mendorong kreativitas, serta menciptakan keadilan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Prof. Concellor.
Ia juga mengungkapkan bahwa HKI memberi nilai tambah di dunia akademik dan industri, serta merupakan wujud ekspresi nilai tauhid dalam inovasi. Kreativitas dan pengetahuan adalah bagian dari amanah ilahiah yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan.
Perkembangan HKI di Universitas Djuanda
Dalam paparannya, UNIDA menunjukkan komitmen nyata dalam bidang kekayaan intelektual:
• 2022: 89 permohonan HKI
• 2023: 221 permohonan (lonjakan signifikan)
• 2024: 279 permohonan (puncak pencapaian)
• 2025: 170 permohonan (mengalami penurunan karena fokus akreditasi institusi)
Meski terjadi penurunan, semangat hirilisasi (komersialisasi hasil riset) tetap menjadi komitmen kuat UNIDA.
DJKI: Kekayaan Intelektual adalah Aset Strategis Bangsa
Rezilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, menjabarkan bahwa KI adalah aset tak terbatas dan menjadi indikator kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa.
“Kekayaan Intelektual mendorong inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta mendorong pertumbuhan industri berbasis riset dan kreativitas,” jelasnya.
Melalui kuliah umum ini, UNIDA dan DJKI menyatukan langkah dalam menguatkan peran kampus sebagai pusat riset dan inovasi. Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih konkret dalam mendorong hilirisasi produk riset dan lahirnya industri kreatif berbasis nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
“Bersama kita wujudkan kemandirian intelektual Indonesia,” tutup Prof. Concellor penuh optimisme.
Penulis: Riri Robiatul Adawiyah
0 Komentar