Tolak Putusan Hakim Pada Kasus Pelecehan Seksual, Mahasiswa Unida Gelar Aksi



Bogor-Mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor mengadakan aksi di depan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Kabupaten Bogor pada Senin (29/04/2019).

Massa aksi menuntut keadilan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami dua anak kakak beradik yakni Joni dan Jeni (nama samaran)  karena putusan hakim yang dinilai janggal.

Keputusan hakim Muhammad Ali Askandar, SH., MH. Pengadilan Negeri Cibinong  Kelas I A pada sidang Senin (25/03) lalu memputus bebas pelaku pelecehan dengan Nomor putusan 677/pid sus/2018/PN Cbi atas dasar pertimbangan tidak ada yang melihat langsung kejadian. Putusan ini menuai protes dari mahasiswa Unida hingga berujung pada aksi.


Massa yang mengikuti aksi melakukan orasi,  serta pembakaran ban sebagai simbol perasaan peserta aksi terhadap kasus ini.

Setidaknya ada dua tuntuntan massa aksi yakni
1. Mendesak Majlis Kehormatan Hakim agar memecat hakim Muhammad Ali Askandar, SH., MH. Selaku hakim ketua yang telah memutus perkara tersebut.
2. Menuntut PN Cibinong untuk melaksanakan asas keadilan dalam penegakan hukum (law enforcemet)  kasus pelecahan seksual terhadap anak.

Koordinator Lapangan aksi Muhamad Sulaeman Z mengatakan, "Aksi ini kami lakukan karena kami sebagai mahasiswa sangat kecewa dengan hasil keputusan hakim AA dari pengadilan negeri cibinong yang membebaskan tersangka  pelecehan seksual HI terhadap anak dibawah umur yang sudah terbukti jelas bahwa ia telah melakukan pelecehan tersebut",  ujarnya.

Pihak pengadilan negeri Cibinong Kelas I A  pun menanggapi aksi ini dengan mengizinkan 5 orang peserta aksi untuk mendiskusikan kasus ini bersama humas, hakim, dan ibu ketua. Sementara Muhammad Ali Askandar,  SH., MH. sebagai hakim terhadap kasus pelecehan anak di bawah umur tidak ada di lokasi dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan keterangan di mahkamah agung bersama tim nya tiga orang.

Pihak pengadilan negeri cibinong kelas I A menjelaskan, persidangan perkara tersebut saat ini dalam upaya hukum. Sehingga baik jaksa ataupun terdakwa yang keberatan terhadap keputusan  bisa mengajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Ali sebagai hakim melakukan keputusan tersebut karena mempunyai kehilafan-kehilafan,  dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh badan pengawas. pimpinan telah menindaklanjuti tahap-tahap nya sejak hari Rabu, Kamis, Jumat di tempat pengadilan negeri Cibinong dan dilanjutkan ke mahkamah agung.  Saat ini pimpinan sedang menunggu hasilnya.

Aksi pun kembali dilanjutkan setelah lima orang perwakilan dari peserta aksi keluar dari Pengadilan negeri Cibinong.  Suasana yang bermula kondusif menjadi ricuh antara peserta aksi dan polisi. Peserta aksi merasa kurang puas karena tuntutannya merasa belum terpenuhi.

" Kami sangat menekan mendesak kepada ketua PN Cibinong agar melakukan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh hakim-hakim yang ada di pengadilan negri Cibinong dan kami pun siap mengkawal kasus ini sampai tuntas " ujar Presiden Mahasiswa Unida Muhammad Arifin.

Tak hanya itu koordinator lapangan Muhamad Sulaeman Z mengatakan, " Apabila tuntutan kami tidak bisa diterima kami akan melakukan pengaduan ke makamah agung dan makamah konstitusi karena sebenernya kami tahu bahwa pihak pengadilan negeri cibinong tidak bisa memecat seorang hakim",  pungkasnya.
(nd/df) 

Posting Komentar

1 Komentar