Aksi Mahasiswa Tolak UU MD3




JAKARTA- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek- Banten melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)pada Rabu (14/3). Aksi yang dilakukan ini merupakan respon atas pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada sidang paripurna 12 Februari 2018 silam.

BEM KM Universitas Djuanda Bogor turut berkontribusi dalam aksi ini. Sekitar 14 orang aktivis mahasiswa ikut menyuarakan pendapatnya bersama mahasiswa dari beberapa kampus lain, seperti UI, UNJ, PNJ, STEI Tazkia, STEI SEBI, STT PLN, STIAMI, STMI, IPB, STIU Daarul Hikmah, Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Jabodetabek, dan kampus lainnya.

Aksi yang dihadiri sekitar 1.200 mahasiswa ini bertujuan untuk menolak revisi UU MD3 yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. "Undang-Undang ini mengandung beberapa permasalahan yang dapat memberangus kebebasan berpendapat masyarajat serta membuat DPR menjadi lembaga yang sulit dijangkau oleh hukum," ujar Sandi Maftuh Firdaus sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor dikutip dari press release yang diterbitkan BEM KM.



Adapun tuntutan yang dibacakan oleh Zaadit Taqwa selaku Koordinator Isu Penegakan Hukum dan Demokrasi BEM SI menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak MK untuk segera membatalkan pasal 73 ayat (3) dan (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, pasal 245 ayat (1) UU MD3 dan menolak untuk mengimplementasikannya.

Pasal-pasal tersebut menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Aksi yang dilakukan diwarnai dengan orasi, pembacaan puisi, dan teatrikal oleh mahasiswa.  Muhammad Arifin selaku Wakil Presiden Mahasiswa Unida menuturkan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk bertemu dengan pihak MK. "Kami hanya ingin didengar, hanya menyampaikan pesan. Tujuan kami bukan untuk berdialog dengan pihak MK, karena kami tahu bahwa MK tidak bisa diintervensi," katanya. (Sidi)

Posting Komentar

0 Komentar