"𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀 𝗞𝗿𝗶𝘁𝗶𝘀" 𝗛𝗜𝗠𝗔-𝗔𝗣: 𝗦𝗼𝗿𝗼𝘁𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗛𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗷𝗮𝗵𝘁𝗲𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝟮𝟬𝟮𝟱

Lingkar Studi Pers, Bogor - Kamis Kritis, program kerja perdana bidang Kerja sama Informasi dan Komunikasi (KIK) HIMA-AP, resmi digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Nasional. Acara ini berlangsung secara daring melalui Live Instagram HIMA-AP dengan menghadirkan dua narasumber utama: Bapak Iwan Kusmawan dari instansi pengawasan ketenagakerjaan, dan Kak M. Dian B. U. Masbang Diskusi dengan mengangkat tema "Sentral Peran Pemerintah dalam Menjalankan Hak dan Kesejahteraan Buruh".


Dalam momentum Hari Buruh Nasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjamin hak dan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara tidak akan abai terhadap nasib buruh, termasuk pekerja informal seperti buruh harian dan sektor perkebunan. Pemerintah menargetkan penguatan sinergi antara pusat, daerah, dan dunia usaha agar setiap pekerja mendapat hak dasar, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga lingkungan kerja yang aman dan manusiawi.

Iwan Kusmawan menyoroti tantangan utama dalam pengawasan ketenagakerjaan, terutama di tingkat daerah dan provinsi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara efektif. Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Cipta Kerja menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar buruh, seperti makanan, sandang, dan papan yang layak. Namun, masih terdapat kesenjangan antara implementasi di lapangan dan kebijakan yang berlaku, khususnya dalam aspek pengawasan.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak buruh. Langkah ini diambil agar keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga berdampak positif terhadap kesejahteraan buruh.

Pemerintah telah memperkuat kebijakan strategis melalui pengawasan ketenagakerjaan, program pelatihan vokasi, serta perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja wajar, cuti, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah direvisi melalui UU 6/2023.

Salah satu terobosan penting adalah pemberian uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang habis masa kerjanya, pengaturan lebih ketat terhadap outsourcing, serta perbaikan sistem pengupahan berbasis satuan waktu atau hasil. Pemerintah juga mendorong perusahaan menerapkan prinsip kerja layak sesuai standar Organisasi Buruh Internasional (ILO)

Serikat pekerja dan organisasi buruh memegang peran penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Mereka berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan kerja melalui mediasi, negosiasi, hingga pengadilan ketenagakerjaan. Selain itu, serikat pekerja aktif melakukan negosiasi kolektif untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur standar gaji, jam kerja, tunjangan, dan kondisi kerja lain demi kesejahteraan pekerja.

Pemerintah mendorong terciptanya ruang dialog terbuka dan partisipatif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Sinergi ini menjadi fondasi utama membangun dunia kerja yang adil dan produktif. Kolaborasi antara serikat pekerja, pemerintah, dan aparat penegak hukum juga diperkuat melalui inisiatif seperti Desk Ketenagakerjaan, yang mempermudah akses perlindungan hukum dan penyelesaian perselisihan secara cepat dan efektif.

Serikat buruh juga menyerukan revisi UU Ketenagakerjaan, menolak PHK massal, serta menuntut perlindungan hak pekerja di era digital dan kecerdasan buatan. Mereka menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses legislasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja.

Melalui program "Kamis Kritis" dan berbagai kebijakan strategis, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya memperkuat perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, serta manusiawi. Momentum Hari Buruh 2025 menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci menuju keadilan sosial dan kemajuan bangsa.


Penulis: Risla Amanda Putri

Posting Komentar

0 Komentar