𝗕𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮 𝗕𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗜𝗦𝗣𝗔 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗯𝘂𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹?

 


Lingkar Studi Pers, Bogor - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Di tengah meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pertanyaan mengenai urgensi penetapan karhutla sebagai bencana nasional kembali mengemuka.

Berdasarkan laporan E-Media DPR RI pada 16 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus ISPA yang berkaitan dengan karhutla hingga 13 Oktober 2026. Kasus tersebut tersebar di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Sebanyak 63.711 kasus di antaranya dialami anak berusia di bawah lima tahun. Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 74.636 kasus, disusul Sumatera Selatan dengan 74.458 kasus.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang terbakar. Kabut asap juga memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Anak-anak berisiko mengalami gangguan pernapasan, kegiatan belajar dapat terganggu akibat buruknya kualitas udara, sementara pekerja lapangan menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dampak karhutla bahkan melampaui batas wilayah Indonesia. Reuters melaporkan pada 13 Oktober 2026 bahwa asap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia turut memperburuk kualitas udara di Malaysia dan Singapura. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan di wilayah terdampak, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lintas negara. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dan menyatakan bahwa penanganannya masih dapat dilakukan. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai indikator yang digunakan untuk menilai kemampuan pemerintah dalam menangani dampak karhutla. Ketika ratusan ribu kasus ISPA telah tercatat, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai pertimbangan di balik keputusan tersebut.

Secara hukum, penetapan status dan tingkat bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Indikatornya meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pada Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa indikator tersebut dapat digunakan secara alternatif melalui frasa dan/atau. Dengan demikian, penilaian status bencana tidak semestinya hanya bertumpu pada satu indikator, melainkan mempertimbangkan kondisi dan dampak yang terjadi.

Meski demikian, penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya cara untuk memperkuat penanganan karhutla. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa perlindungan masyarakat berjalan efektif, baik melalui pengendalian kebakaran, pemerataan layanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, maupun penyediaan informasi yang transparan. Langkah-langkah tersebut harus menjadi prioritas, terlepas dari status bencana yang ditetapkan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak kasus ISPA yang dibutuhkan untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Persoalan yang lebih mendasar adalah seberapa besar dampak yang harus ditanggung masyarakat sebelum penanganan diperkuat secara maksimal. Masyarakat tidak seharusnya menunggu hingga kabut asap semakin pekat dan jumlah korban terus bertambah untuk memperoleh perlindungan yang layak. Keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari keputusan menetapkan status bencana, tetapi juga dari kemampuannya mencegah dampak yang lebih luas, melindungi kelompok rentan, dan memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan aman.

Sumber berita: E-Media DPR RI, Reuters, dan Suara.com.

Penulis: Fitri Noviani

Posting Komentar

0 Komentar